Pengertian Hutan, Bab, Jenis Dan Fungsinya
Tentu, kata “hutan” sudah tidak aneh kita dengar. Kita sering membaca slogan “hutan harus kita lestarikan” atau “hutan ialah paru-paru dunia”.
Namun, apa arti hutan bahu-membahu?
Sebagian besar orang menyamakan arti hutan dengan nama atau jenis hutan, padahal berlawanan. Contohnya yakni hutan konservasi dan hutan lindung yang memiliki perbedaan. Begitu pula pengertian tempat suaka alam dan tempat pelestarian alam.
Perlu dikenali, pengertian hutan sudah diatur oleh negara. Aturan tersebut terdapat dalam peraturan undang-undang kehutanan. Untuk lebih memahaminya, berikut akan klarifikasi lengkap tentang arti hutan, serta hal penting yang berkaitan dengan hutan.
Pengertian Hutan
Dari sisi bahasa, bahasa latin hutan ialah sylva, sylvi atau sylvo. Sylva, sylvi atau sylvo mempunyai arti suatu tempat yang luas, berskala lebih dari 1/4 hektar. Pada daerah tersebut banyak ditumbuhi pohon serta unsur biotik dan non biotik yang saling bergantung antara satu dengan yang lain.
Oleh karena itu, secara umum pengertian hutan ialah suatu daerah yang dihuni oleh banyak sekali macam jenis flora yang lebat. Seperti semak, rumput, jamur, tumbuhan jenis paku-pakuan, pohon-pohon serta tumbuhan lainnya di sebuah kawasan yang sangat luas.
Adapun fungsi hutan secara biasa , antara lain:
- Habitat tumbuhan dan binatang
- Sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink)
- Sebagai modulator arus hidrologika
- Hutan selaku salah satu unsur lingkungan hidup yang dinilai penting bagi kelancaran hidup insan di bumi
- Sebagai daerah untuk melestarikan air dan tanah
Hutan yang tersebar di seluruh penjuru dunia serta ada di setiap negara mempunyai jenisnya masing-masing. Jenis hutan yang ada pasti sesuai dengan kondisi alam negara tersebut. Seperti, hutan pada iklim tropis, iklim cuek, dataran rendah hingga daerah pegunungan, bahkan di pulau-pulau yang kecil.
Penyebaran hutan di seluruh dunia membentuk adanya janji, bahwa setiap negara di dunia wajib berperan serta dalam perjuangan penurunan emisi gas buang.
A. Pengertian Hutan Menurut Dengler
Menurut Dengler, hutan ialah kumpulan pepohonan berjajar rapat dan menutupi daerah yang luas sehingga terbentuk iklim mikro dengan keadaan ekologi yang berlawanan dengan wilayah tersebut dan bersifat unik.
B. Pengertian Hutan Menurut Spurr
Menurut Spurr, hutan ialah bermacam-macam jenis tumbuhan dan hewan yang bersekutu dalam perkumpulan biotis dimana asosiasi tersebut bareng lingkungan di sekitarnya membentuk metode ekologis dan organisme yang saling menghipnotis sehingga terbentuk siklus energi yang kompleks.
C. Pengertian Hutan Menurut Ahli Silvikultur
Menurut mahir silvikultur, hutan ialah perkumpulan yang terbentuk dari berkembang-tumbuhan yang terdiri atas berbagai macam pohon berkayu dalam sebuah daerah yang luas.
D. Pengertian Hutan Menurut Ahli Ekologi
Pengertian hutan berdasarkan jago ekologi terdapat beberapa pandangan, antara lain:
- Menurut hebat ekologi, hutan merupakan masyarakat dari tumbuh-flora yang mempunyai kondisi lingkungan yang berlawanan-beda dengan lingkungan sekitarnya.
- Menurut andal atau komunitas yang menekankan pengertian hutan pada desain ekologi yaitu sebagai berikut:
- Menurut Sharma (1992), hutan ialah komunitas tumbuh-flora dengan mayoritas pohon-pohon berkayu yang tumbuh secara bersamaan dan berjajar rapat.
- Menurut Helms (1998), hutan ialah sebuah ekosistem yang terbentuk dari penutupan pepohonan secara luas dan berjajar rapat. Selain itu, terdiri atas ekosistem berupa tegakan-tegakan yang terdiri atas aneka ragam sifat baik struktur, kelas umur, komposisi, jenis serta beberapa proses tertentu yang saling terkait. Hutan juga terdiri atas sungai, ikan, satwa liar dan padang rumput bahkan hutan terbentuk dari bentukan khusus, mirip hutan flora, hutan publik, hutan lindung, hutan kota bahkan hutan industri maupun hutan milik non-industri.
- Menurut Departemen Kehutanan (1989), hutan merupakan ekosistem yang terdiri atas liputan pohon baik yang tumbuh secara lebat atau kurang lebat di area yang cukup luas.
E. Pengertian Hutan Menurut Ahli Kehutanan
Menurut mahir kehutanan, hutan merupakan komunitas biologi dimana mayoritasnya terdiri atas pohon-pohon yang ialah tumbuhan keras.
F. Pengertian Hutan Berdasarkan Tujuan Tertentu
Beberapa andal dan komunitas menetapkan pemahaman hutan berdasarkan tujuan aktivitas tertentu, adalah:
- Menurut Loetsch dan Haller (1964, pemahaman hutan untuk tujuan inventarisasi hutan yang diselenggarakan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 1958 ialah sebuah lahan yang berhubungan akrab dengan penduduk dari flora dengan dominan tanaman dari banyak sekali jenis pohon. Adapun pohon yang dimaksud yakni:
- Pohon dengan aneka macam macam ukuran
- Pohon yang dapat dieksploitasi atau pun tidak mampu dieksploitasi
- Pohon yang dapat menciptakan kayu dan hasil hutan lainnya.
- Pepohonan yang dapat kuat terhadap siklus air atau iklim
- Pepohonan yang dapat memberikan perlindungan untuk binatang ternak maupun satwa liar
- Menurut Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 2010 di acara acara The Global Forest Resources Assessment (FRA), hutan merupakan suatu hamparan lahan yang mempunyai luas lebih besar dari 0,5 hektar dimana lahan tersebut ditumbuhi pepohonan yang mempunyai tinggi lebih dari 5 meter dan kanopi (sebagai atap penutup) lebih dari 10 persen. Selain itu, lahan tersebut ditumbuhi oleh pepohonan setempat yang secara alami tumbuh subur, dimana pepohonan tersebut memiliki tinggi hingga 5 meter. Namun, lahan yang ditumbuhi flora pertanian atau lahan pertanian yang sengaja dibuat di kawasan perkotaan tidak tergolong dalam golongan hutan.
- Pengertian hutan berdasarkan andal kehutanan yang mendefinisikan hutan sebagai daerah penghasil kayu, adalah:
- Menurut Davis dan Johnson (1987), hutan merupakan kumpulan beberapa bidang lahan yang ditumbuhi oleh tumbuhan berbentuk pohon dimana diatur sebagai sebuah kesatuan yang utuh demi meraih tujuan yang ditetapkan oleh pemilik lahan. Tujuannya yakni hasil hutan berupa kayu dan hasil yang lain yang berhubungan dengan kesatuan kepemilikan, kesatuan perencanaan dan kesatuan pengelolaan.
- Menurut Bruenig (1996), hutan ialah sebidang lahan yang ditutupi oleh pepohonan yang membentuk iklim tegakan atau iklim mikro di dalamnya, mirip lahan bekas tebangan atau lahan yang sengaja ditebang dengan tujuan untuk penghijauan yang lalu dipelihara menjadi hutan kembali dimana lahan tersebut merupakan tanah milik negara.
G. Pengertian Hutan Menurut UU No. 24 Tahun 1999
Pengertian hutan dan kehutanan dalam UU No. 24 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ini tercantum pada Pasal 1, berbunyi sebagai berikut:
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
- Hutan yakni suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komplotan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak mampu dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya selaku hutan tetap.
H. Pengertian Hutan Menurut UU No. 5 Tahun 1990
Pengertian hutan dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tercantum dalam Pasal 1, yang berbunyi sebagai berikut:
“Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan / atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan orisinil, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu wawasan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan wisata.”
I. Pengertian Hutan Menurut UU No 18 Tahun 2013
Pengertian hutan dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tercantum dalam Pasal 1, yang berbunyi selaku berikut:
“Hutan adalah sebuah kesatuan ekosistem berbentukhamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang yang lain.”
Selain ketiga undang-undang tersebut, segala hal yang berhubungan dengan hutan dikontrol dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
Segi Hutan Menurut Negara
Pengertian hutan menurut negara telah diatur dalam undang-undang. Namun secara umum, negara menilai hutan dari 2 segi ialah hutan dari segi status dan hutan dari sisi fungsinya. Untuk lebih jelasnya, simak klarifikasi berikut ini.
A. Segi Status Hutan
Hutan dari segi status dipandang dari segi kepemilikan hutan, dimana ada 2 macam kepemilikan hutan yang sudah diakui oleh pemerintah Indonesia, ialah hutan negara dan hutan hak.
Adapun arti dari hutan negara yakni hutan yang berstatus milik negara. Sedangkan hutan hak yaitu hutan yang berstatus milik individu atau tubuh aturan yang lain. Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, diterangkan bahwa hutan budpekerti berstatus sebagai hutan negara. Berdasarkan hal ini, maka sekelompok masyarakat adab melakukan somasi dan melakukan tuntutan eksistensi yang berhubungan dengan hutan adat dengan cara mengajukan judicial review terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gugatan dan permintaan sekelompok penduduk etika tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Dalam putusan tersebut, terdapat perubahan pemahaman ihwal hutan akhlak yang semula ialah:
“hutan yang berstatus sebagai hutan negara yang berada dalam kawasan penduduk aturan etika”
diubah menjadi:
“hutan yang berstatus sebagai hutan yang berada dalam daerah penduduk hukum etika.”
Perubahan tersebut menimbulkan munculnya pemahaman baru ihwal hutan dari segi statusnya. Adapun pengertian hutan dari segi statusnya yakni:
- Hutan negara merupakan hutan yang bertempat di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah dimana kepemilikannya berstatus milik negara. Oleh sebab itu, banyak sekali bentuk pengelolaan dan penguasaannya mesti menggunakan izin dari negara.
- Hutan hak adalah hutan yang bertempat di atas tanah yang dibebani hak atas tanah dimana dalam terminologi yang tercantum pada undang-undang kehutanan disebut dengan hutan milik. Status kepemilikan atas hutan hak ini berada di tangan badan hukum atau individu perseorangan.
- Hutan adab ialah hutan yang terdapat di daerah atau daerah penduduk hukum budpekerti.
B. Segi Fungsi Hutan
Hutan dari segi fungsinya ialah jenis hutan yang dinilai dari peranannya dan manfaatnya bagi kehidupan manusia.
Oleh akibatnya, hutan dari segi fungsinya memerlukan pengelolaan yang bagus semoga kelancaran dan kelestarian hutan dapat tersadar. Artinya, semua penduduk diperlukan ikut serta mempertahankan kelancaran dan kelestarian hutan.
Adapun pemahaman hutan dari segi fungsinya, antara lain:
1. Hutan Lindung
Hutan lindung merupakan hutan yang dilindungi supaya fungsinya selaku penyangga kehidupan tersadar dan terpelihara. Jadi, fungsi dari hutan lindung yakni melindungi suatu tempat atau daerah dari bencana alam, mirip tanah longsor, kekeringan, banjir bandang dan bencana ekologis lainnya.
Selain itu, hutan lindung dapat dijadikan sebagai pelindung bagi fungsi tempat fatwa sungai (DAS). Oleh risikonya, hutan lindung terletak di daerah hutan produksi atau daerah yang lain yang berfungsi mempertahankan keseimbangan lingkungan.
2. Hutan Konservasi
Hutan konservasi merupakan hutan yang berfungsi sebagai cadangan keperluan pengawetan ekosistem dan keragaman hayati.
Hutan konservasi mampu dikelompokkan menjadi dua kalangan, adalah golongan kawasan suaka alam dan kelompok tempat pelestarian alam.
Hutan kawasan suaka alam dan tempat pelestarian alam berfungsi selaku pengawetan keragaman tanaman, satwa dan ekosistem. Namun, hutan daerah pelestarian alam berhubungan akrab dengan pemanfaatan pelestarian sumber daya di dalamnya.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
- Kawasan suaka alam merupakan hutan yang mempunyai fungsi utama selaku pengawetan keanekaragaman ekosistem, flora dan satwa. Contoh daerah suaka alam ialah:
- Cagar alam ialah daerah yang mempunyai keanekaragaman hayati dan ekosistem yang unik serta tumbuh berkembang secara alami sehingga mesti dilindungi. Cagar alam ini lazimnya berada dalam daerah yang tidak terlampau luas.
- Suaka margasatwa merupakan hutan yang menjadi tempat hidup satwa yang unik, atau mampu dikatakan kawasan hidup yang mempunyai keragaman satwa yang tinggi sehingga mesti dilindungi.
- Kawasan pelestarian alam ialah hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai pengawetan keragaman satwa, tanaman dan ekosistemnya sehingga sumber daya alamnya mampu berguna. Contoh daerah pelestarian alam yakni:
- Taman nasional merupakan kawasan hutan yang memiliki area yang luas dan berfungsi selaku pengawetan keragaman hayati, serta sebagai pelindung alam. Fungsi taman nasional sangat lengkap tergolong berfungsi sebagai hutan konservasi. Biasanya taman nasional dikelompokkan menjadi beberapa zona, seperti zona inti, zona pemanfaatan, serta zona lainnya yang memiliki peranan khusus.
- Taman hutan raya merupakan kawasan hutan yang bermaksud untuk melindungi alam dan mengawetkan keanekaragaman hayati. Di taman hutan raya, pepohonan dan satwa yang tumbuh adalah asli atau mampu juga mengambil habitat dari tempat lainnya. Makara, fungsi dari taman hutan raya nyaris sama dengan kebun raya.
- Taman rekreasi alam merupakan daerah hutan yang memiliki fungsi sebagai tujuan wisata alam atau berfungsi selaku daerah rekreasi untuk mendukung acara pariwisata.
- Kawasan suaka alam merupakan hutan yang mempunyai fungsi utama selaku pengawetan keanekaragaman ekosistem, flora dan satwa. Contoh daerah suaka alam ialah:
- Taman buru merupakan tempat hutan yang berfungsi sebagai kawasan konservasi. Hutan buru juga berfungsi untuk mengakomodasi acara yang berhubungan dengan perburuan dan kegemaran masyarakat. Biasanya taman buru tidak seluas jenis hutan yang lain, dan jumlahnya pun sedikit. Di negara lain, taman buru dijadikan sebagai tradisi wisata berburu. Oleh akhirnya, taman buru juga dapat dijadikan selaku daerah andalan di sektor pariwisata untuk menerima devisa.
3. Hutan Produksi
Hutan bikinan merupakan tempat hutan yang berfungsi untuk memproduksi atau mengeksploitasi hasil hutan, mirip Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan bikinan lainnya yang dapat menciptakan berbagai jenis kayu dan nonkayu.
Bagian-bab Hutan
Pada dasarnya, hutan mempunyai 3 bagian yang satu sama lain tidak mampu terpisahkan. Ketiga bagian tersebut secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Bagian di Atas Tanah
Bagian hutan atas ialah bab yang terdapat di bab atas, mirip tajuk atau mahkota pohon-pohon, batang-batang kayu, serta tanaman yang berkembang di bawah, mirip semak belukar dan perdu.
Pada hutan alam, tajuk atau mahkota pohon-pohon akan terlihat berlapis-lapis. Hal tersebut terbentuk balasan pepohonan yang berkembang di waktu yang berlawanan.
B. Bagian Permukaan Tanah
Bagian permukaan tanah ialah bab hutan yang ditumbuhi banyak sekali jenis rumput, semak belukar dan serasah. Serasah merupakan lantai hutan yang berupa mirip permadani. Serasah merupakan guguran segala macam cabang, daun, batang, ranting, buah dan bunga.
Serasah pada bab permukaan tanah hutan berperan penting dalam membentuk ekosistem hutan. Sebab, serasah akan berfungsi sebagai sumber humus dan menjadi lapisan tanah teratas yang sungguh subur.
Selain itu, serasah ialah daerah tinggal serangga dan banyak sekali jenis mikro organisme yang lain. Namun pada beberapa kasus, serangga dan aneka macam jenis mikro organisme penghuni serasah justru mengkonsumsi serasah, sehingga dapat meminimalkan kesuburan tanah.
C. Bagian Dalam Tanah
Bagian dalam tanah merupakan bagian hutan yang ada di dalam tanah, yaitu semua jenis bahan yang terdapat di dalam tanah. Contohnya akar flora, air tanah serta mikro dan makro fauna yang hidup di dalam tanah.
Jenis Hutan Dunia
Hutan yang tersebar di dunia beragam jenisnya, sehingga dikelompokkan menjadi berbagai macam. Pengelompokkan jenis hutan bertujuan untuk memberi akomodasi kepada insan dalam mengenal dan mempelajari hutan baik sifat maupun ciri khasnya.
Harapannya adalah, semoga manusia mampu menjaga dan melestarikan kelangsungan hutan dengan baik. Adapun jenis-jenis hutan yang tersebar di seluruh dunia mampu dikategorikan sebagai berikut:
A. Hutan Menurut Asalnya
Hutan menurut asalnya dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis hutan, antara lain:
- Hutan Biji atau Hutan Tinggi. Hutan ini ialah hutan dimana pepohonan berkembang dari biji dengan kemajuan yang tinggi dan umur yang tahan lama.
- Hutan Tunas atau Hutan Rendah, merupakan hutan dimana pepohonan berasal dari tunas dengan perkembangan seperti tunas dan umur yang pendek atau tidak tahan lama.
- Hutan Campuran atau Hutan Sedang, ialah hutan gabungan dimana pepohonan berasal dari tunas dan biji.
Selain itu, hutan menurut asalnya juga dapat dikelompokkan menjadi hutan primer dan hutan sekunder, penjelasannya adalah:
- Hutan Primer atau Hutan Perawan. Hutan ini yakni daerah hutan yang belum pernah disinggahi oleh insan sehingga kawasan hutan ini masih alami dan asli.
- Hutan Sekunder ialah kawasan hutan yang dapat tumbuh kembali secara alami setelah mengalami kerusakan atau penebangan. Hutan sekunder memiliki ciri-ciri ditumbuhi pepohonan kecil dan pendek. Perlu diketahui, bila telah meraih usia ratusan tahun, pertumbuhan pepohonan di hutan sekunder mampu tumbuh menjadi hutan primer.
B. Hutan Menurut Cara Permudaan / Tumbuh Kembali
Hutan menurut cara permudaannya atau tumbuh kembali mampu dikelompokkan selaku berikut:
- Hutan Permudaan Alami
Hutan permudaan alami ialah daerah hutan dimana biji dan bunga pohon tersebar dan melaksanakan proses penyerbukan secara alami tanpa pemberian manusia. Proses penyerbukan secara alami tersebut dibantu oleh air, angin atau hewan yang ada di kawasan tersebut. - Hutan Permudaan Buatan
Hutan permudaan buatan ialah daerah hutan dimana proses penyerbukan bunga dilaksanakan oleh manusia. Selain itu, manusia juga membantu penyebaran biji pohon untuk tumbuh kembali menjadi hutan. - Hutan Permudaan Campuran
Hutan permudaan adonan ialah tempat hutan dimana proses penyerbukan bunga dan penyebaran biji dikerjakan oleh insan, kemudian tumbuh secara alami tanpa derma manusia.
C. Hutan Menurut Susunan Jenisnya
Menurut susunan jenisnya, hutan dapat dikelompokkan menjadi 2, adalah:
- Hutan Sejenis atau disebut juga dengan Hutan Murni atau Hutan Homogen, merupakan hutan yang ditumbuhi oleh pepohonan yang didominasi oleh pohon sejenis. Namun, hal tersebut bukan bermakna pohon pada hutan sejenis mempunyai satu jenis pohon saja. Hutan sejenis mampu dikelompokkan menjadi 2, yakni:
- Hutan sejenis yang tumbuh berkembang secara alami tanpa pemberian manusia. Hal ini dapat terjadi alasannya adalah jenis pohon tertentu bersifat bergairah, disamping itu didukung oleh sifat iklim dan keadaan tanah. Contoh hutan sejenis yaitu hutan tusam atau pinus yang tumbuh dengan baik di Kerinci dan Aceh. Pertumbuhan hutan tusam di Kerinci dan Aceh ialah akhir dari terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut. Selain itu, tusam atau pinus tergolong jenis pohon yang mampu bertahan hidup dengan baik pada kondisi ekstrim.
- Hutan sejenis yang tumbuh meningkat alasannya adalah produksi insan. Hutan sejenis bikinan insan umumnya ditumbuhi oleh satu jenis atau berbagai macam pohon utama, dimana pohon-pohon tersebut sengaja ditanam oleh manusia. Contohnya Hutan Tanaman Industri (HTI).
- Hutan Campuran atau Hutan Heterogen, merupakan hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon atau bahkan berbagai macam jenis pohon yang berkembang lebat dan luas.
Perlu diketahui pula, selain pengelompokkan hutan sejenis dan gabungan diatas. Terdapat pengelompokkan hutan lain berdasarkan susunan jenisnya, adalah:
- Hutan Daun Jarum atau disebut juga dengan Hutan Konifer, ialah hutan yang lazimnya tumbuh di daerah beriklim acuh taacuh. Contoh dari hutan jenis ini ialah hutan cemara.
- Hutan Daun Lebar merupakan hutan yang biasanya tumbuh di kawasan beriklim tropis, contohnya hutan meranti.
D. Hutan Menurut Umurnya
Pengelompokkan hutan berdasarkan umurnya mampu dikelompokkan menjadi 2, antara lain:
- Hutan Seumur, adalah hutan yang ditumbuhi oleh tanaman berkayu yang seumur atau berumur sama.
- Hutan Tidak Seumur, ialah hutan yang ditumbuhi oleh tumbuhan berkayu yang tidak seumur atau tidak mempunyai umur yang sama. Contoh hutan tidak seumur adalah hutan alam atau disebut juga dengan hutan permudaan alam.
Contoh lain dari hutan berdasarkan umurnya yaitu hutan tumbuhan. Hutan tanaman dapat dikelompokkan dalam hutan seumur atau hutan tidak seumur.
E. Hutan Berdasarkan Letak Geografisnya
Berdasarkan letak geografisnya, hutan juga mampu dikelompokkan sebagai berikut:
- Hutan Tropika, yaitu hutan yang berkembang subur di wilayah khatulistiwa.
- Hutan Temperate, yakni hutan yang berkembang subur di wilayah yang memiliki 4 ekspresi dominan tepatnya terletak di antara garis lintang 23,5 derajat – 66 derajat.
- Hutan Boreal, yakni hutan yang tumbuh subur di wilayah lingkar kutub.
F. Hutan Berdasarkan Sifat-Sifat Musim
Hutan berdasarkan sifat-sifat animo dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hutan Hujan (rainforest) yaitu hutan yang berkembang subuh di daerah yang mempunyai ekspresi dominan hujan yang tinggi.
- Hutan Hijau (evergreen forest) yakni hutan yang berkembang di segala isu terkini apapun. Oleh alhasil, hutan ini disebut dengan hutan hijau atau hutan senantiasa hijau.
- Hutan Musim atau Hutan Gugur Daun (deciduous forest) merupakan hutan yang berkembang subur di kawasan yang memiliki musim kemarau yang cukup panjang.
- Hutan Sabana (savannah forest) ialah hutan yang tumbuh subur di daerah yang memiliki animo kemarau yang panjang dan curah hujan rendah.
G. Hutan Berdasarkan Ketinggian Tempatnya
Berdasarkan ketinggian tempatnya, jenis hutan mampu dikelompokkan sebagai berikut:
- Hutan Pantai (beach forest) ialah kawasan hutan atau vegetasi tumbuhan yang tumbuh berkembang di tempat pantai yang berpasir.
- Hutan Dataran Rendah (lowland forest) atau umumnya disebut dengan nama hutan hujan, merupakan hutan yang mempunyai struktur vegetasi tanaman yang bermacam-macam.
- Hutan Pegunungan Bawah (sub-mountain forest) ialah bentuk dari hutan tropika basah yang berkembang berkembang di daerah pegunungan. Hutan ini terletak di ketinggian antara 1.000 – 1.500 mdpl.
- Hutan Pegunungan Atas (mountain forest) adalah bentuk dari hutan tropika berair yang berkembang berkembang di daerah pegunungan yang terletak di ketinggian antara 1.000 – 2.400 m.
- Hutan Kabut (mist forest) ialah hutan yang berkembang berkembang di tempat tropis. Hutan ini terselimuti kabut dan awan. Hutan kabut umumnya mempunyai curah hujan tinggi, banyak awan, banyak pepohonan dengan sedikit pencahayaan, serta keadaan cuaca yang lebih dingin.
- Hutan Elfin (alpine forest) merupakan kawasan hutan yang kecil. Kawasan elfin ditumbuhi oleh pepohonan yang kerdil, seringkali terbungkus lumut. Hutan elfin lazimnya terletak di bersahabat garis pohon.
H. Hutan Berdasarkan Jenis Pohonnya
Hutan menurut jenis pohonnya, dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hutan Jati (teak forest) ialah hutan yang ditumbuhi oleh pohon jati.
- Hutan Pinus (pine forest) ialah hutan yang ditumbuhi oleh pohon pinus.
- Hutan Dipterokarpa (dipterocarp forest) merupakan hutan yang ditumbuhi oleh jenis pohon yang mempunyai fungsi selaku penampung habitat binatang, penampung karbondiokasida, modulator arus hidrologika, melestarikan kesuburan tanah, serta berperan penting selaku salah satu faktor biosfer bumi.
- Hutan Ekaliptus (eucalyptus forest) adalah hutan yang ditumbuhi oleh pohon ekaliptus. Pohon ekaliptus ialah tumbuhan ciri khas dari Benua Australia.
I. Hutan Berdasarkan Sifat-Sifat Pembuatannya
Berdasarkan sifat-sifat pembuatannya, hutan mampu dikelompokkan selaku berikut:
- Hutan Alam (natural forest) merupakan hutan yang terbentuk secara alami atau murni dari alam, tanpa adanya campur tangan manusia.
- Hutan Buatan (man made forest) ialah hutan yang sengaja dibentuk oleh insan. Hutan produksi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hutan Rakyat (community forest) ialah hutan yang dibentuk oleh rakyat dan pengelolaannya dikerjakan oleh rakyat. Biasanya hutan rakyat terletak di wilayah tanah milik akhlak atau tanah milik negara.
- Hutan Kota (urban forest) adalah daerah ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Fungsi hutan kota sebagai nilai estetika keindahan kota dan meminimalisir degradasi lingkungan perkotaan dari efek negatif pembangunan di wilayah perkotaan.
- Hutan Tanaman Industri (timber estates atau timber plantation) ialah tempat yang ditumbuhi pepohonan. Tujuan dan manfaat hutan flora industri adalah untuk memenuhi kebutuhan akan materi baku industri kehutanan. Seperti materi baku kayu maupun nonkayu. Hutan tanaman industri merupakan salah satu bentuk hutan bikinan.
J. Hutan Berdasarkan Tujuan Pengelolaannya
Hutan menurut tujuan pengelolaannya mampu dikelompokkan selaku berikut:
- Hutan Produksi, merupakan hutan yang sengaja dikontrol untuk menghasilkan keperluan akan bahan baku kayu atau nonkayu.
- Hutan Lindung ialah hutan yang berfungsi untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air.
- Hutan suaka alam, merupakan hutan yang berfungsi sebagai pelindung keragaman hayati, serta melindungi kekayaan dan keindahan alam. Contoh hutan suaka alam yaitu cagar alam dan suaka alam.
- Hutan konversi, merupakan hutan yang diatur untuk menciptakan hasil hutan yang bersifat non kehutanan.
K. Hutan Berdasarkan Keadaan Tanahnya
Berdasarkan keadaan tanahnya, hutan dapat dikelompokkan selaku berikut:
- Hutan Rawa atau Hutan Rawa Air Tawar (freshwater swamp forest), merupakan kawasan hutan yang permukaan tanahnya kaya akan mineral.
- Hutan Rawa Gambut (peat swamp forest), merupakan daerah hutan yang kaya akan kandungan karbon. Hutan ini berperan penting sebagai pengatur siklus hidrologi di kawasan sekitarnya.
- Hutan Rawa Bakau atau Hutan Bakau (mangrove forest), ialah daerah hutan yang tumbuh meningkat di daerah air payau. Kelangsungan hidup hutan ini bergantung dari pasang surutnya air laut.
- Hutan Kerangas (health forest), ialah kawasan hutan yang keadaan lahan atau tanah hutannya bersifat ekstrem dan sungguh peka akan gangguan, mirip gampang terjadi kebakaran.
- Hutan Tanah Kapur (limestone forest), merupakan tempat hutan yang tanahnya berasal dari batuan kapur yang mengalami pelapukan. Kawasan hutan tanah kapur lazimnya ditumbuhi oleh jenis pohon yang tahan lama dan besar lengan berkuasa, mirip pohon jati.
Jenis Hutan Indonesia
Indonesia kaya akan kekayaan alam, begitu juga dengan keragaman hutannya. Sebab itu, banyak jenis hutan yang tersebar di pelosok Indonesia. Berikut akan dijelaskan jenis-jenis hutan yang tersebar di Indonesia.
1. Hutan Hujan Tropis
Indonesia ialah negara yang memiliki banyak hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis merupakan daerah hutan yang dihuni oleh bermacam-macam tumbuhan dan binatang.
Ciri khas dari flora yang hidup di hutan hujan tropis berupa rerumputan, flora kecil, tanaman yang mempunyai batang pohon yang besar dan menjulang tinggi, serta tanaman rempah. Selain itu, hutan hujan tropis ini memiliki curah hujan yang sangat tinggi.
2. Hutan Musim
Hutan animo ialah kawasan hutan yang memiliki satu jenis tanaman. Hutan trend di Indonesia tersebar di beberapa kawasan, seperti Pulau Jawa, Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. Pepohonan yang biasanya berkembang meningkat di hutan ekspresi dominan yakni pohon jati, pohon pinus dan pohon karet.
3. Hutan Bakau / Mangrove
Hutan bakau yaitu kawasan hutan di daerah tepian pantai dan rawa. Oleh alhasil, tidak aneh jika Indonesia mempunyai hutan bakau, sebab Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki garis pantai yang panjang.
Hutan bakau di Indonesia berkembang berjajar mengikuti tepi pantai yang ada. Hutan ini ditumbuhi oleh flora bakau atau mangrove.
4. Hutan Sabana
Hutan sabana merupakan tempat hutan yang ditumbuhi oleh tumbuhan jenis rumput, seperti semak belukar dan ilalang. Salah satu ciri khas dari hutan sabana yakni curah hujannya yang rendah.
Di Indonesia, hutan sabana terdapat di Pulau Madura, Pulau Bali, serta Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
5. Hutan Stepa
Hutan stepa ialah kawasan hutan yang berbentuk padang rumput yang luas dan tidak ditumbuhi oleh semak belukar, serta pohon yang mempunyai batang besar. Salah satu ciri dari hutan stepa yaitu mempunyai kelembapan udara yang rendah.
Di Indonesia, hutan stepa biasanya dijadikan selaku tempat untuk menggembala ternak. Hutan ini umumnya dihuni oleh hewan liar, mirip anoa dan kerbau.
6. Hutan Rawa Gambut
Hutan rawa gambut merupakan tempat hutan yang digenangi air atau berupa rawa. Lapisan tanah di hutan ini berupa tanah gambut. Ciri khas dari hutan gambut adalah ditumbuhi oleh tumbuhan yang berskala kecil dan akarnya tidak kuat.
Salah satu pola tanaman hutan rawa gambut yaitu pohon ramin. Di Indonesia, hutan rawa gambut tersebar di daerah Pantai Timur Sumatra, tempat Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Fungsi Hutan
Hutan mempunyai ekosistem yang tercipta dari sekumpulan pohon, tanah, jasad renik, binatang serta lingkungan di kawasan hutan. Sehingga hutan memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia, dan menjadi paru-paru dunia.
Fungsi hutan bagi kehidupan manusia, antara lain:
- Hutan merupakan sumber penghasil kayu yang mendukung proses industri.
- Hutan menjaga keseimbangan metode lingkungan hidup, sehingga keadaan lingkungan menjadi stabil.
- Hutan menjadi sumber observasi yang dapat mendukung pertumbuhan ilmu wawasan insan.
- Hutan menjaga kualitas tanah tetap subur. Sebab, hutan memiliki bagian permukaan tanah yang berfungsi selaku sumber humus.
- Hutan dapat menolong perekonomian penduduk yang tinggal di sekeliling hutan, sehingga mampu mengembangkan penghasilan penduduk.
Hal-hal tersebut di atas merupakan manfaat hutan bagi kehidupan insan. Hutan memang memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan metode lingkungan hidup.
Oleh akibatnya, upaya mempertahankan dan melestarikan kelangsungan hidup hutan perlu dilaksanakan. Cintai dan lestarikan hutan, biar keseimbangan lingkungan tetap lestari.
Referensi: aneka macam sumber
Comments
Post a Comment