Peraturan Kpu Nomor 3 Tahun 2022 Ihwal Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Penyeleksian Lazim Tahun 2024

 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun  Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024 terdapat dalam Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. dinyatakan bahwa yang dimaksud Pemilihan Umum yang berikutnya disebut Pemilu yaitu fasilitas kedaulatan rakyat untuk menegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara Pemilu yaitu forum yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum selaku satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk menegaskan anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menegaskan anggota DPRD secara eksklusif oleh rakyat.

 

Peserta Pemilu yaitu partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan kandidat yang direkomendasikan oleh partai politik atau campuran partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun Pemilih yaitu Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, telah kawin, atau telah pernah kawin.

 

Dinyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024, bahwa Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mesti menjalankan Pemilu menurut pada asas dan penyelenggaraannya mesti menyanggupi prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.

 

Adapun Tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 meliputi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan budget serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. registrasi dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah dingklik dan penetapan wilayah pemilihan;

f. pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara;

j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

Selain itu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024, juga menegaskan bahwa

Dalam hal Pemilu untuk menegaskan Presiden dan Wapres dilaksanakan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wapres meliputi:

a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

b. kampanye;

c. Masa Tenang;

d. pemungutan dan penghitungan suara;

e. penetapan hasil Pemilu; dan

f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

 

Tahapan dan kegiatan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

 

Dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dinyatakan Jadwal Pemungutan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024 yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Adapun Jadwal masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 mulai hari Selasa tanggal 28 November 2023 hingga dengan Sabtu tanggal 10 Februari 2024

 

Untuk Jadwal Lengkap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024, silahkan download dan baca Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

 



Link download Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian warta ihwal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Semoga ada manfaatya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Siklus Batuan – Pemahaman, Jenis, Siklus Batuan & Proses Terbentuknya

Delta – Pengertian, Proses Terbentuk, Jenis Dan Contohnya

Air Tanah – Pemahaman, Proses Terbentuk, Sumber, Jenis & Manfaat